METROPOLITAN.ID - Bupati Garut, Rudy Gunawan memastikan Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen tidak memberikan ruang pada peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Menurut Rudy Gunawan, hal itu dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Garut 0% untuk miras dan minuman beralkohol.
Selain itu, Rudy Gunawan juga meminta tempat hiburan malam (THM) untuk tidak berada di Kabupaten Garut.
Baca Juga: Formasip Kembali Helat Guest Lecture Seminar Bahas Immunology dan Vitamin
"Tidak boleh, tidak memberikan peluang, tidak ada ruang (miras dan minuman beralkohol), di Garut itu 0%," kata Rudy Gunawan.
"Makanya hiburan-hiburan malam (THM), dengan dalih apapun, sudahlah, nanti akan diganggu kok. Masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka. Sedangkan usaha itu harus kondusif, makanya THM dengan dalih apapun janganlah di Garut," imbuh dia.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan 8.400 botol lebih minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%.
Hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.
Hasil penyitaan ini, jika diuangkan, mencapai angka Rp300 juta.
"Kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan.***