Minggu, 21 Desember 2025

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta Soroti Bangunan Toserba Yogya yang Berdiri Diatas Aliran Sungai

- Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:27 WIB
Anggota Komisi III DPRD soroti bangunan Toserba Yogya yang berdiri diatas aliran sungai. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPRD soroti bangunan Toserba Yogya yang berdiri diatas aliran sungai. (Foto: Ist)

METROPOLITAN.ID - Bangunan milik Toserba Yogya yang berdiri diatas aliran sungai Cigalugur di pusat kota Purwakarta, Jawa Barat kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dari warga kepada anggota Komisi III DPRD belum lama ini.

Bangunan tersebut diduga melanggar batas sempadan sungai yang telah ditentukan oleh peraturan pemerintah dan dikhawatirkan memicu risiko lingkungan, terutama saat musim hujan.

Menurut laporan warga, selain berdiri pada garis sempadan sungai bangunan ini juga menjorok ke tengah aliran air. Kondisi ini dikhawatirkan menjadi penyebab penyempitan jalur sungai dan berpotensi mengubah arah aliran sungai.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Kunjungan PWI

Warga juga khawatir kondisi ini dapat memperparah banjir kawasan permukiman jika tidak segera di tindaklanjuti.

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta Alaikassalam menegaskan pihaknya segera menelusuri dugaan pelanggaran sempadan sungai yang terjadi atas adanya bangunan tersebut.

Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu Komisi I DPRD Purwakarta pernah mendatangi lokasi dan menemui pihak pemilik bangunan yang berdiri diatas aliran sungai tersebyt. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kaitan izin yang dimiliki.

Adapun saat disinggung soal hasil sidak Komisi I beberapa tahun lalu tersebut, Alaikassalam mengaku tidak mengetahui. Untuk sementara ini, dirinya juga belum berkoordinasi dengan rekan-rekannya di DPRD.

Meski demikian, sebagai bentuk respon terhadap laporan masyarakat dirinya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait.

Baca Juga: Penertiban Bangunan Liar dan Relokasi Pedagang di Kawasan Gerbang Tol Cikampek Cikopo Dilakukan Secara Humanis Sesuai Arahan Bupati Purwakarta Om Zein

Kang Alex, begitu ia akrab disapa juga menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan yang memungkinkan mereka untuk mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti permasalahan ini.

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas teknis untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memiliki izin atau tidak," kata Kang Alex, Sabtu 24 Mei 2025.

Kang Alex menuturkan regulasi mengenai sempadan sungai telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Kedua aturan tersebut, sambung dia, melarang aktivitas pembangunan di sempadan sungai tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Warseno mengaku sejak ia menjabat sebagai ketua komisi belum mendapat informasi kaitan perkembangan izin yang dimiliki oleh pemilik bangunan. "Belum ada, rencananya nanti Senin kita kesana," singkat Warseno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X