METROPOLITAN.ID - Masa depan karier Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri, kini terasa goyah setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yassin Limpo (SYL).
Kejadian ini menciptakan sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana Ketua KPK yang dipangku Firli Bahuri pertama kali menjadi tersangka korupsi sejak lembaga ini berdiri pada 29 Desember 2003 dengan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian.
Penetapan tersangka Firli Bahuri, ketua KPK, diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu malam, 22 November 2023 atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian.
Baca Juga: Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Umumkan Defisit APBN Sebesar 700 Miliar dari Produk Domestik Bruto
Firli Bahuri dijerat dengan pasal-pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Profil singkat Firli Bahuri mencatat perjalanan kariernya yang dimulai sebagai lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 1990.
Ia berhasil menduduki sejumlah jabatan strategis baik di lingkungan kepolisian maupun di luar organisasi Polri.
Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain
- Kapolres Kebumen (2006),
- Kapolres Brebes (2007),
Baca Juga: Golkar Resmi Tugaskan Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar 2024, Siapa Pasangannya?
- Wakil Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat (2009), dan
- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (2011).