METROPOLITAN.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menggelar konferensi pers terkait bentrokan antar dua ormas di Kota Bitung yang menewaskan satu orang pada Sabtu 25 November 2023 lalu.
Setidaknya ada tujuh orang sudah ditetapkan Polda Sulut sebagai tersangka dalam insiden bentrokan dua ormas tersebut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto mengatakan, tujuh tersangka itu satu masih di bawah umur dan semuanya warga Kota Bitung.
Baca Juga: PGM Minta MURI Cabut Piagam Penghargaan yang Diraih Pemprov Jawa Barat
"Ketujuh tersangka semua warga Bitung dan sudah ditahan. Kita tetapkan pasal berbeda. Ada yang kita tetapkan pasal penganiayaan, ada yang pembunuhan,"ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto, Minggu (26/11/2023).
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, empat diantaranya ditampilkan saat konfrensi pers di Polres Bitung.
Dua tersangka lainnya dibawa pihak kepolisian untuk pengembangan. Sementara satu tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Pemukiman Warga di Kampung Luwuk Bogor
Kapolda Budianto meminta masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan masalah ini kepada pihak kepolisian.
Sementara dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Sulut berhasil menyita 35 barang bukti.
"Barang bukti itu hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) di beberapa titik pasca ketegangan di Kota Bitung,"tandas Direskrimum Polda Sulut Gani Siahaan.
Baca Juga: Jadikan Belinda Juara Satu, MasterChef Indonesia Tuai Kritik
Kapolda Sulut menambahkan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” katanya