metropolitan-network

Jadi Tahanan Polda Sumut, Lukman Doloksaribu Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 27 November 2023 | 19:25 WIB
Lukman Doloksaribu jadi tersangka usai ditangkap Polres Toba kasus penistaan agama. (Foto: Dok Polda Sumut)

METROPOLITAN.ID - Penghina Nabi Muhammad SAW, warga Palestina dan muslim di Indonesia, Lukman Doloksaribu akhirnya jadi tahanan Polda Sumut.

Video yang dibuat dan disebarkan Lukman Doloksaribu isinya menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi warga negara Indonesia yang ada di Palestina.

Video Lukman Doloksaribu itu viral di media sosial. Kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Bawaslu Kota Bogor Ingatkan Jajarannya Siap Berperang

"Ya (tersangka)," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun Snack Video," ujarnya.

Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial. Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Lukman di Kabupaten Toba.

"Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu," kata pria tersebut. (*)

 

Tags

Terkini