METROPOLITAN.ID - Terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin.
Sidang ketiga memfokuskan pada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyatakan bahwa sidang ketiga Panji Gumilang atas kasus dugaan Penistaan Agama tersebut dilakukan pada Senin (11/27/2023) dan dimulai pukul 09.15 WIB di Pengadilan Negeri Indramayu.
Sidang tersebut dihadiri oleh Panji Gumilang beserta tim hukumnya.
"Agenda utamanya adalah mendengarkan tanggapan dari JPU terkait eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa," ungkap Adrian usai sidang.
Proses persidangan berlangsung lancar dengan dukungan pengamanan ketat dari petugas kepolisian yang telah siaga sejak pagi.
Baca Juga: Selama Peralihan Musim Perumda Tirta Kahuripan Pastikan Pasokan Air Aman
Meskipun tim JPU menolak eksepsi terdakwa, Majelis Hakim PN Indramayu belum mengambil keputusan resmi.
Adrian menjelaskan bahwa hasil keputusan terhadap eksepsi Panji Gumilang akan diumumkan pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2023.
"Majelis hakim akan mengambil sikap setelah mendengarkan tanggapan dari JPU," tambahnya.
Baca Juga: Mahasiswa FEB Unpak Bogor Dapat Pemahaman Metode Penelitian dari Guru Besar Luar Negeri
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Dakwaan terhadap Panji Gumilang mencakup tiga pasal, melibatkan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif.