metro-jabar

Waduh! Kepala UPTD Puskesmas Bungursari Purwakarta Diduga Lalaikan Pekerjaan dan Jarang Ngantor

Kamis, 2 Mei 2024 | 17:16 WIB
Situasi puskesmas Bungursari Purwakarta. Kepala UPTD Bungursari diduga jarang ngantor. (Herman/Metropolitan)

"Apalagi yang tidak disiplinnya itu pimpinannya, jadi jangan salahkan kalau ada bawahan yang tidak benar, karena itu sudah dicontohkan oleh pimpinannya sendiri," kata dia.

Ia mengatakan bahwa ASN harus miliki sikap profesionalisme dalam bekerja. Terlebih sebagai abdi negara, mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan.

Baca Juga: Mayday 2024, Bupati Karawang Aep Syaepuloh Apresiasi Peran Buruh bagi Kemajuan Pembangunan Daerah

Baik perihal hari ataupun jam operasional kerja.

"Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang mana disebutkan, hari kerja instansi pemerintah terdiri atas lima hari kerja dalam satu minggu dengan jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit tidak termasuk jam istirahat," kata dia.

"Adapun waktu jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Nampaknya hal itu belum bisa diterapan di berbagi instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Purwakarta dan ini harus jadi catatan khusus buat pemerintah daerah setempat," pungkas Sutisna. (man/ryn)

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB