"Apalagi yang tidak disiplinnya itu pimpinannya, jadi jangan salahkan kalau ada bawahan yang tidak benar, karena itu sudah dicontohkan oleh pimpinannya sendiri," kata dia.
Ia mengatakan bahwa ASN harus miliki sikap profesionalisme dalam bekerja. Terlebih sebagai abdi negara, mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan.
Baca Juga: Mayday 2024, Bupati Karawang Aep Syaepuloh Apresiasi Peran Buruh bagi Kemajuan Pembangunan Daerah
Baik perihal hari ataupun jam operasional kerja.
"Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang mana disebutkan, hari kerja instansi pemerintah terdiri atas lima hari kerja dalam satu minggu dengan jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit tidak termasuk jam istirahat," kata dia.
"Adapun waktu jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Nampaknya hal itu belum bisa diterapan di berbagi instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Purwakarta dan ini harus jadi catatan khusus buat pemerintah daerah setempat," pungkas Sutisna. (man/ryn)