Hal tersebut dikonfirmasi melalui pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka (Pelaku R)," kata Ade.
R (22) dikenakan pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Kejadian Terjadi Pada Tahun 2023 yang Lalu
Dari informasi penelusuran yang dilakukan oleh Metropolitan.id ternyata video pelecehan seksual tersebut terjadi pada tahun 2023.
Hal itu diketahui dari postingan seseorang dalam aplikasi X dengan username @dhem*** yang mengunggah kasus pelecehan seksual itu.
Lebih lanjut, Video diambil pelaku menggunakan HP pribadi miliknya dan mengupload nya ke media sosial.
4. Sempat Pindah Pondok Aren, Tangerang Selatan
Tersangka R (22) diketahui sebelumnya pernah tinggal di daerah Larangan, Tangerang kemudian dirinya pindah ke daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi atas pernyataan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
"Sudah ditelusuri, benar 4 tahun lalu R tinggal di Larangan, saat ini info sdah pindah ke Pondok Aren Tangsel," tutur Zain pada Senin, 3 Juni 2024.
5. Video Viral dan Ada Dua Part
Aksi tak senonoh yang dilakukan ibu muda bertato kepada sang anak itu direkam dan diupload ke media sosial sebanyak dua part atau bagian.
Masing masing part berdurasi 7 menit dan 12 menit.