Minggu, 21 Desember 2025

Bejat! Polisi Ungkap Motif Pelaku Tega Lakukan Pelecehan Seksual ke Belasan Bocah di Bogor

- Selasa, 28 Mei 2024 | 14:16 WIB
Pelaku pelecehan seksual terhadap belasan bocah di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
Pelaku pelecehan seksual terhadap belasan bocah di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Polresta Bogor Kota menggelar pres rilis kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur alias bocah yang dilakukan pelaku berinisial R atau O (55).

Dalam kegiatan pres rilis ini, polisi mengungkap motif pelaku tega melakukan pelecehan seksual terhadap belasan bocah tersebut.

"Pelaku ini masih bujang, jadi ada hasrat untuk nafsu, karena hasratnya tidak tersalurkan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Baca Juga: 241 Desa bakal Dihapus dari Peta Wilayah Kabupaten Bogor Jika Bogor Timur dan Bogor Barat Sudah Jadi DOB

Adapun, kejadian pelecehan seksual ini terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor beberapa bulan belakangan. Di mana, tercatat ada 11 bocah yang menjadi korban dari aksi bejat pelaku.

"Korban usia 9-10 tahun. Pelecehan seksual yang dilakukan dengan mencium, dan memegang alat kelamin dari korban," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, menurut Kapolresta, modus yang digunakan pelaku kepada para korban yakni dengan mengiming-imingi harga sewa sepeda listrik yang murah, 1,5 jam dengan harga Rp15 ribu.

Kemudian, di saat proses penyewaan itu lah, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada para korban.

"Anak-anak ini datang untuk menyewa sepeda, nah 11 orang ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara, upaya yang dilakukan jajarannya selain mengamankan dan menahan pelaku, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor untuk melakukan pendamping kepada para korban.

"Dari Pemkot Bogor sudah melakukan pendampingan saat laporan pasca kejadian. Pesan kepada masyarakat untuk orang tua, kalau misalkan anak keluar didampingi atupun diawasi. Biar tidak terjadi korban kejahatan," beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sedangkan, ditambahkan Kapolresta, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 76E Undang-undang Nomor 2014 jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dengan pasal 76 E dipidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sebelumnya, kasus diduga pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur alias bocah kembali terjadi di Kota Bogor. Kali ini jumlahnya dikabarkan mencapai belasan anak berjenis kelamin perempuan.

Adapun, kejadian ini dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Di mana, terduga pelaku pelecehan seksual diketahui berinisial O.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X