METROPOLITAN.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial ZA alias Eck (38) warga Desa situdam, Kecamatan Jatusari Kabupaten Karawang, pada Selasa, 18 Juni 2024.
Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis ganja.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus saat perjalanan, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: TikToker Rumsyah Baduy dan Monti Sibolang Jadi Gunjingan Netizen Usai Viral Sindir Vilmei
Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ia menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
"Pelaku diamankan beserta 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1,01 kilogram," ucap Yudi pada Kamis 20 Juni 2024.
Baca Juga: TikToker Rumsyah Baduy dan Monti Sibolang Jadi Gunjingan Netizen Usai Viral Sindir Vilmei
Selain mengamankan 41 paket ganja siap edar yang disimpan dirumahnya dalam lemari pakaian, personel Satres Narkoba Polres Purwakarta turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Diantaranya satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel merek xiaomi warna putih.
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi.
Baca Juga: Kantornya Disegel PGRI Tirtamulya Karawang, Korwilcambidik : Sama Saja Buka Aib Sendiri
Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ungkap Yudi.