metropolitan-network

Selebgram Bogor Ditangkap Polisi Setelah Promosikan Judi Online di Media Sosial

Kamis, 27 Juni 2024 | 21:07 WIB
Selebgram Bogor Ditangkap Polisi Setelah Promosikan Judi Online di Media Sosial (Ilustrasi) (Pixabay/Naomy Quiñones)

METROPOLITAN.ID - Seorang Selebgram asalh Bogor ditangkap polisi lantaran promosikan Judi Online melalui media sosial miliknya.

Selebgram tersebut merupakan seoran paerempuan berinisial CN (19) yang mempromosikan situs Judi Online di media sosialnya.

Pelaku yang merupakan Selebgram sekaligus mahasiswa di salah satu perguruan Tinggi di Bogor itu diamankan pihak kepolisian di kosannya.

Baca Juga: Jawa Barat Peringkat Pertama Transaksi Judi Online, Pj Gubernur Minta Bantuan ke Pusat

Polisi menangkap CN di kosannya yang terletak di Bogor Utara, Kota Bogor pada Selasa 25 Juni 2024.

Diketahui dari promosi situs Judi Online tersebut dirinya dijanjikan dengan bayaran sebesar Rp 5,5 juta.

Orang yang menjanjikannya tersebut diketahui bernama Natali, yang menyuruhnya mempromosikan situs Judol selama satu bulan di media sosial miliknya.

Baca Juga: Jadi Brand Ambassador Judi Online, Polisi Ciduk Selebgram Cantik di Kota Bogor

"Tersangka ini ditawari oleh seseorang bernama Natali, ditawari RP 5,5 juta setiap bulan untukmengunggah dua kali sehari situs judi online," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dikutip dari detikcom.

Ternyata CN bukanlan satu-satunya Selebgram yang ditangkap akibat kasus Judol ini.

Tercatat Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso memberitakan bahwa sudah ada tujuh orang total Selebgram di Bogor yang ditangkap akibat promosikan Judi Onlne sejak tahun 2024.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Masuk 3 Besar Penyumbang Transaksi Judi Online Terbesar di Indonesia, Pj Bupati Bogor: Ini Darurat

Disis lain, Kecamatan Bogor Selatan menjadi kecamatan di Indonesia yang tercatat sebagai transaksi Judi Online tertinggi mencapai Rp 349 miliar.

Data tersebut berdasarkan laproran yang diberikan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analsisi Transaksi Keuangan).***

Tags

Terkini