metro-jabar

Ada Tol Bocimi, Kusmana Hartadji : Kota Sukabumi Bisa Tarik Banyak Investor Bidang Jasa

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:51 WIB
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (Satiri)

METROPOLITAN.ID - Focus Group Discussion (FGD) Penyepakatan 1 Delineasi Wilayah Rencana Tata Ruang (RDTR) yang diadakan oleh Dinas PUTR Kota Sukabumi di Hotel Balcony pada Kamis 11 Juli 2024.

FGD dihadiri 30 peserta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menekankan pentingnya penataan ruang di Kota Sukabumi yang saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2022-2042.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Sakura Gardenia Sukabumi Kedapatan Tewas Gantung Diri, Keluarga Menolak Otopsi

Ia juga menjelaskan bahwa untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, RTRW Kota Sukabumi perlu dijabarkan lebih rinci dalam RDTR.

"Penataan ruang di Kota Sukabumi harus operasional dan mampu mengendalikan pemanfaatan ruang," kata Kusmana saat membuka kegiatan tersebut.

"Selain itu, Kota Sukabumi memiliki potensi sebagai wilayah perdagangan dan pusat penyedia layanan di bidang jasa, terutama dengan adanya akses melalui tol Bocimi yang dapat menarik lebih banyak investor," imbuh dia.

Baca Juga: Kecewa Anaknya Tak Lolos PPDB, Orang Tua Murid Tutup Pintu Masuk SMPN 1 Cibinong Pakai Mobil

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, dan Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto.

Pj Wali Kota Sukabumi menyinggung, tentang upaya pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengedepankan penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan secara terpusat melalui sistem elektronik (Online Single Submission/OSS).

"Penyusunan RDTR merupakan salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN yang turut mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu, perlu segera dilakukan percepatan penyusunan RDTR agar iklim investasi di Indonesia lebih kompetitif," ujar dia.

Baca Juga: Viral! Sebuah Momen Langka Seorang Ibu di Indramayu Berhasil Melahirkan Bayi Kembar Lima

Kusmana Hartadji menjelaskan bahwa proses penyusunan RDTR meliputi beberapa tahapan, yaitu persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis, perumusan konsepsi, dan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR. Proses ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan perencanaan tata ruang yang selaras dan serasi dengan peran dan fungsi Kota Sukabumi.

"Diharapkan dari kegiatan FGD ini dapat menyamakan persepsi mengenai penyusunan RDTR Kota Sukabumi," lanjut dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB