Penangkapan BA dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus Penggelapan dana yang telah dilaporkan oleh artis Fuji.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan. Ditahan sejak hari Sabut, 29 Juni 2024," kata AKBP Andri melalui keterangannya saat dihubungi pada Jumat, 5 Juli 2024.
Sementara itu, dana sebesar Rp1,3 miliar didapatkan dari hasil pembayaran iklan atau brand sebanya 21 produk yang diambil sejak September 2023.
Namun uang yang didapat dari brand tersebut tidak diberikan kepada Fuji yang seharusnya berhak untuk menerima uang tersebut.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," terang Andri.
"(Uang) tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," sambungnya.
Akibat perbuatannya tersbeut BA dijerat dengan pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.***