Dari situlah kemudian PPA melakukan penyeldikan lebih dalam terkait kasus tersebut, dan ditemukan insiden tersebut terjadi pada 15 Juni 2024 yang lalu.
Oknum Polisi dengan pangkat Brigadir tersebut dikethaui bertugas di Polsek Tanjungpandan, dan kini dia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disebutkan oleh Plt Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Dedy Irmawan.
"Kami tetapkan dia sebagai tersangka kasusa dugaan pencabulan anak di bawah umur," ternag Iptu Dedy.
Sebelumnya, Oknum Polisi yang diduga lakukan pencabulan itu sudah diperiksa sebagai sakasi oleh uni PPA Satreskrim Polres Belitung pada Senin, 15 Juli 2024 dan langsung ditetapkan menajadi tersangka namun belum ditahan.
Penahanan kepada tersangka itu dilakukan setelah dia diperiksa oleh penyidik pada Selasa 16, Juli 2024.***