metropolitan-network

Terpidana Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni dari Penjara

Kamis, 18 Juli 2024 | 17:52 WIB
Terpidana Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Bebas Murni dari Penjara (Foto/YouTube.)

METROPOLITAN.ID - Tahanan kasus penistaan agama Panji Gumilang yang juga merupakan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun bebeas dari penajra.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan (LApas) kelas IIB Indramayu, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Panji Gumilnag dinyatakan bebas murni setelah dia menjalani hukuman penjara selama satu tahun akibat dugaan kasus penistaan agama yang menyeretnya.

Baca Juga: Panji Gumilang, Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama, Jalani Sidang Ketiga di Pengadilan Negeri Indramayu

Bebasnya Panji Gumilang dari penjara itu dibenakan oleh kuasa hukumnya yakni Hendra Effendi yang mengkonfirmasi berita tersebut.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang di vonis penjara setelah lakukan dugaan penistaan agama itu setelah bebas murni tidak perlu lakukan wajib lapor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto melalui keterangannya.

Baca Juga: Punya Sederet Program Pro Pesantren, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tak Gentar Hadapi Gugatan Panji Gumilang

"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi. Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," kata Robianto melalui keterangnnya.

Sebagai informasi, terpidana kasus penistaan agama tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal 156A tentang Penistaan AGAM dan juga Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Buntut Kasus Panji Gumilang, Mantan Bupati Indramayu Lucky Hakim Ikut Diperiksa Bareskrim

Majels hakim kemudian memberikan vonis 1 tahun yang dibacakan pada sidang putusan Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.

Dimana hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntu umum (JPU).

Halaman:

Tags

Terkini