metro-jabar

Uji Petik, Bawaslu Karawang Dapati 24 Temuan dengan 7 Kesalahan Pantarlih

Kamis, 18 Juli 2024 | 17:55 WIB
Petugas Panwascam di Karawang tengah melakukan Uji Petik Terkait Tahapan Pencoklitan (Samsudin)

METROPOLITAN.ID - Tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Karawang sudah dilakukan pada 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang melakukan pengawasan melekat kepada Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk memastikan akurasi data dan dalam melaksanakan tugasnya.

Pantarlih berpedoman kepada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Terpidana Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni dari Penjara

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Ade Permana memberikan penjelasan terkait pemuktahiran data pemilih.

Ia mengatakan bahwa dalam masa tahapan coklit pengawas melakukan uji petik minimal 10 Kepala Keluarga dalam satu hari.

Dalam uji petik tersebut, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) mendatangi rumah pemilih yang sudah tercoklit untuk memastikan kesesuaian prosedur coklit yang dilaksanakan pantarlih.

Baca Juga: Anggota TNI Larang Warga Bermain Perosotan di Bendungan Pleret Semarang Berujung Cekcok

"Hasil pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam telah mendapatkan sebanyak 24 temuan dalam pengawasannya. Di antaranya, kesalahan prosedur tentang coklit yang diatur dalam Pasal 13 ayat 4 , Pasal 15 ayat 1,2,3 PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wlikota dan Wakil Walikota," ucap dia.

Ia menambahkan, hasil tersebut dari Laporan Hasil Pengawasan Panwascam yang sudah dilaporkan Bawaslu karawang. Ada beberapa hal yang masih ditemukan saat melakukan uji petik tersebut.

Pertama, pada saat melakukan Coklit Pantarlih tidak meminta/melihat KK. KTP-el, biodata penduduk atau IKD.

Baca Juga: 5 Karakter Yang Memiliki Kemampuan Taijutsu Terkuat Untuk Pertarungan di Anime Naruto

Kedua, pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan identitas secara lengkap dalam stiker.

Ketiga, pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan identitas pemilih dan tanda tangan pemilih. Keempat, pantarlih menempelkan 2 stiker Coklit dalam 1 ( satu) KK.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB