"Joget di sini masih bisa. Di neraka msh bs joget ga pak?," kata akun @nic***
Bahkan para netizen dibuat heran dan mempertanyakan keputusan sidang yang hanya memberikan vonis 3 tahun penjara saja.
Padahal sudah jelas apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang lebih berat dan juga harus mengganti rugi kepada para korban.
"Kenapa di negara ini, penipuan atau korupsi ga ada kewajiban utk mengembalikan?? kalau hukumannya ringan kaya gini, ga heran makin menjamur penipuan / korupsi," kesal akun @ram***
"Dia cuman di hukum penjara,bukan suru ganti rugi,makanya masih bisa girang," imbuh dari netizen lainnya yang sangat geram.***