Lebih lanjut, pengeroyokan dan penganiayaan yang pertama terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024, di mana pada saat itu korban dibawa ke lapangan Desa Sembungan oleh para tersangka.
Kemudian yang kedua kalinya terjadi di Sekolah Madrasah Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada 26 Juli 2024, korban juga dijemput paksa dari rumahnya oleh para pelaku.
Usai mendapatkan penganiayaan tersebut, remaja tersebut sempat mengeluhkan sakit pada bagian dada bekas pukulannya.
Akhirnya dia meniggal dunia di rumahnya yang diketahui pertama kali oleh neneknya saat hendak membangunkan untuk mandi.
Dari hasil autopsi, diketahui penyebab korban meninggal karena lemas sebab alami multiple injury.
Beberapa luka yang dialami oleh korban bahkan sampai ke organ dalamnya anatara lain tulang dada , lambung, hati, paru-paru bahkan sampai jantung.
Akibat tindakan tersebut, para pelaku terancam dengan Pasal 80 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.***