metro-jabar

SPBU di Karawang yang Kebakaran Diduga Belum Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:36 WIB
Lokasi kebakaran SPBU di Karawang (Samsudin)

METROPOLITAN.ID - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang, yang mengalami kebakaran hebat beberapa hari kemarin diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.

Hal tersebut disampaikan Kabid Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto.

Andri mengatakan bahwa kejadian kebakaran yang menimpa salah satu SPBU di karawang disebabkan karena murni kecelakaan.

Baca Juga: Bocoran Kamera Xiaomi 15 Ultra Beredar, Gunakan Sensor Telefoto Periskop Samsung

Namun, kata dia, alangkah baiknya jika bangunan gedung yang digunakan usaha tersebut memiliki laik fungsi.

"Soal kejadian kebakaran salah satu SPBU di karawang kemarin bisa saja karena kecelakaan. Tapi SPBU itu termasuk salah satu SPBU yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di karawang," terang dia.

Tak hanya itu, ia juga membeberkan bahwa masih banyak SPBU di Kabupaten Karawang yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga: Xiaomi Konfirmasi Pembaruan HyperOS pada Xiaomi 14 di China, Ini FItur yang Ditingkatkan

Dari puluhan SPBU menurutnya terhitung baru hanya enam sampai tujuh SPBU yang sudah memiliki SLF.

"Terhitung jari, masih banyak yang belum memiliki SLF, semoga dengan kejadian kebakaran kemarin bisa membuat pertamina untuk segera mengurus SLF nya," jelas dia.

Padahal, kata dia, Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Resmi Diusung Gerindra di Pilkada Purwakarta, Om Zein dan Abang Ijo Segera Siapkan Berkas Pendaftaran ke KPU

PP ini mengatur mengenai hal-hal yang bersifat pokok dan normatif mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain.

Seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, standardisasi nasional, maupun Peraturan Daerah dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB