metro-jabar

Waduh! Truk Sampah DLH Kabupaten Purwakarta Belum Lakukan Uji KIR, Dishub Ingatkan Ini

Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:54 WIB
Kabid Wasel Dishub Kabupaten Purwakarta, Dayli Setiadji.

METROPOLITAN.ID - Sejumlah kendaraan pengangkut sampah atau truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta diketahui belum melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR sampai saat ini.

Hal itu seperti diungkapkan Kabid Pengawasan dan Keselamatan (Wasel) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Dayli Setiadji.

Menurut dia, sebenarnya pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan uji KIR pada awal tahun 2023 lalu. Namun sejak surat itu diedarkan, sepengetahuan dirinya pihak DLH Kabupaten Purwakarta belum melakukan uji KIR kendaraan pengangkut sampah tersebut.

"Meski berplat merah truk sampah milik DLH ini mempunyai kewajiban melakukan uji KIR seperti kendaraan pada umumnya," kata Dayli Setiadji pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Dilanjutkan dia, setiap mobil angkutan barang dan penumpang, baik itu milik umum maupun milik pemerintah, memiliki kewajiban melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR secara rutin.

Pasalnya, mobil tersebut beroperasi di jalan raya, sehingga harus dipastikan kondisi kendaraan berada dalam keadaan aman.

"Itu kan beroperasi di jalan yah, harus ada standar-standarnya juga. Kalau dari kacamata di kita, di dinas perhubungan itu kan lebih menekankan kepada keselamatan, keselamatan dari kendaraan harus layak jalan," ucap Dayli Setiadji.

Dituturkan dia, uji KIR ini merupakan upaya mencegah terjadinya kecelakaan. Maka, meskipun armada pengangkut sampah itu hanya beroperasi di wilayah perkotaan atau tidak bepergian jauh, namun harus tetap dilakukan uji KIR.

"Sehingga jangan sampai suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan, walaupun mobil sampah aktifitasnya di kota," ungkap dia.

Dayli Setiadji melanjutkan, sejauh ini belum ada aturan perihal tindakan tegas terhadap angkutan plat merah yang tidak melakukan uji KIR. Namun diperlukan kesadaran dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengujian kelayakan kendaraan tersebut.

"Belum ada, kita lebih dominan ke yang umum yang ditindak tegas, karena memang mungkin yah dari kita sosialisasinya masih kurang kepada angkutan plat merah, jadi kesadarannya masih kurang," beber dia.

Dirinya menambahkan, uji KIR yang dilakukan terhadap setiap kendaraan angkutan barang maupun penumpang diantaranya yakni pemeriksaan administrasi, visual kondisi kendaraan, mesin, serta berbagai pemeriksaan lainnya.

"Semunya kita uji, dari administrasi seperti pajak, visual dimensi kendaraan harus sesuai surat, terus pemeriksaan mesin dan rem," pungkasnya. (Aik)

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB