"KPU RI sesegera mungkin harus segera mengubah PKPU yang telah mereka ubah mengikuti putusan MA, berdasar pada Putusan MK hari ini, demi kepastian hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Luar Biasa! 50 Ribu Anggota Pramuka Penuhi Stadion Pakansari
Untuk menyikapi ketidakpastian hukum dari adanya perbedaan pemaknaan mengenai batas usia Calon kepala daerah, maka KPU RI harus segera mengambil sikap dengan segera merubah PKPU terkait pencalonan sesuai putusan MK.
"MK adalah lembaga penafsir atau penguji Undang-undang, sementara MA hanya penafsir atau penguji Peraturan dibawah UU, sehingga secara hirarki, lembaga yang berwenang dan legitimate untuk menafsirkan atau menilai sebuah UU jelas adalah MK, sehingga KPU RI harus tunduk dan patuh pada Putusan MK," tandasnya.***