METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Di mana, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Menariknya, dari putusan ini, tercatat ada tujuh partai politik (parpol) di Kabupaten Bogor yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 Kota Bogor, jika mengacu syarat memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Hal ini berkaca dari perolehan suara Parpol di Pileg 2024 Kabupaten Bogor yang diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Adapun, ketujuh Parpol yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor diantaranya, Partai Gerindra yang berhasil meraih 561.377 suara atau 18,8 persen.
Kedua, Partai Golkar yang meraih 425.620 suara atau 14,25 persen. Ketiga, PKS meraih 356.175 suara atau 11,93 persen.
Keempat, PPP meraih 277.852 suara atau 9,30 persen. Kelima, PKB meraih 258.220 suara atau 8,64 persen.
Keenam, PDIP meraih 256.830 suara atau 8,6 persen. Terakhir, ketujuh Partai Demokrat meraih 254.360 suara atau 8,51 persen.
Sementara, untuk Parpol lainnya dipastikan harus berkoalisi dengan partai lain, karena jumlah perolehan suara yang didapat tidak mencapai 6,5 persen.
Berikut jumlah perolehan suara Parpol di Pileg 2024 Kabupaten Bogor berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bogor:
1. PKB: 258.220 suara atau 8,64 persen
2. Gerindra: 561.377 suara atau 18,8 persen
3. PDIP: 256.830 suara atau 8,6 persen
4. Golkar: 425.620 suara atau 14,25 persen
5. Nasdem: 151.399 suara atau 5,07 persen
6. Buruh: 29.390 suara atau 0,98 persen
7. Gelora: 36.854 suara atau 1,23 persen
8. PKS: 356.175 suara atau 11,93 persen
9. PKN: 7.530 suara atau 0,25 persen
10. Hanura: 40.782 suara atau 1,36 persen
11. Garuda: 6.592 suara atau 0,22 persen
12. PAN: 179.607 suara atau 6,01 persen
13. PBB: 21.444 suara atau 0,71 persen
14. Demokrat: 254.360 suara atau 8,51 persen
15. PSI: 67.184 suara atau 2,25 persen
16. Perindo: 37.622 suara atau 1,26 persen
17. PPP: 277.852 suara atau 9,30 persen
24. Ummat: 16.680 suara atau 0,55 persen
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada.
Hasilnya, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengusung calon kepala daerah, meskipun tidak punya kursi di DPRD.