metro-jabar

Diintimidasi Ormas, Puluhan Wartawan di Purwakarta Turun ke Jalan

Senin, 30 September 2024 | 13:33 WIB
Aksi puluhan wartawan di Purwakarta di Taman Pembaharuan, Jalan Veteran, Senin 30 September 2024. (Foto: Aik/Metropolitan.id)

METROPOLITAN.ID - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Wartawan Purwakarta menggelar aksi damai di Taman Pembaharuan, Jalan Veteran, Kelurahan Nagrikaler, pada Senin 30 September 2024.

Aksi ini digelar menyikapi peristiwa intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) terhadap Irfan Abdul Hakim salah satu wartawan media online di Purwakarta belum lama ini.

Kronologi kejadian intimidasi tersebut terjadi di Jalan Kemuning, Purwakarta pada hari Jumat (27/9) dimana saat itu Irfan dihampiri oleh beberapa orang anggota ormas yang meminta Irfan menghapus pemberitaan yang menyangkut nama salah satu Calon Bupati Purwakarta.

Baca Juga: Abang Ijo Hapidin Optimis pada Pilkada Purwakarta 2024 Paslon ZeinJo Raih Kemenangan 70% Suara di Dapil II

Adapun dalam aksi damai ini, para wartawan menyatakan bahwa mereka mengecam tindakan intimidasi yang menimpa Irfan sebagai rekan satu profesi. 

Ade Winanto salah satu wartawan senior di Purwakarta dalam orasinya menyampaikan bahwa wartawan saat menjalankan tugasnya sudah jelas dilindungi Undang-Undang.

Menurutnya, dengan terjadinya peristiwa intimidasi terhadap wartawan ini telah mengancam kebebasan pers. "Kami tidak akan mundur, tidak akan takut dalam menyampaikan fakta dan informasi kepada publik," ujar wartawan Pojoksatu.id yang akrab disapa Ade Jo itu.

Baca Juga: Seorang Wartawan di Purwakarta Diintimidasi Ormas

Ia juga mengungkap bahwa dalam beberapa kasus, sejumlah wartawan di Purwakarta mengalami berbagai tekanan dari pihak-pihak tertentu dalam menjalankan tugasnya.

Selain mencedeari kebebasan pers, menurut Ade Jo, ancaman dan tindakan-tindakan seperti itu juga sudah mengancam demokrasi.

Masih menurut Ade Jo, aksi kali ini adalah bentuk dukungan moral terhadap Irfan yang menjadi korban intimidasi.

Ia juga menyampaikan, kalaupun pemberitaan Irfan dinilai merugikan salah satu pihak tertentu, eloknya pihak yang merasa dirugikan menempuh hak jawab kepada media yang memberitakan.

"Jadi ada hak jawab bagi pihak manapun jika merasa dirugikan oleh pemberitaan dan wartawan juga memili kewajiban untuk melayani hak jawab, jadi tidak perlu ada tindakan represif dan sebagainya untuk menyikapi pemberitaan wartawan karena mekanismenya itu juga sudah diatur," pungkasnya.(Aik).

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB