METROPOLITAN.ID - Sempat buron dan berpindah-berpindah tempat, dua dari enam pelaku penganiayaan dan pengeroyokan anggota komunitas vespa yang terjadi di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu 27 Oktober 2024 lalu khirnya berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.
AKBP Rita Suwadi mengatakan, dua dari pelaku utama pengeroyokan yang diamankan satu inisial F alias E (28) warga kampung Cijangkar, Kelurahan Cisarua, Cikole, Kota Sukabumi merupakan residivis kasus pembunuhan 10 tahun lalu.
Sedangkan pelaku lain PF alias AS (24) warga cijangkar kaler, Gg Ampera, Kelurahan Cisarua, Cikole, Kota Sukabumi berhasil diamankan.
Baca Juga: Warga Kota Sukabumi Diminta Waspada, BPBD : Potensi Ancaman Bencana Masih Ada!
"Keduanya diamankan dilokasi berbeda F diamankan selasa 12 Nopember 2024 di Kampung Kibitay, Keluarahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu sedangkan PF diamankan di Kampung Cibolang, Kecamatan Mangkalaya, Kabuoaten Sukabumi," kata Rita.
Sedangkan 4 terduga lain merupakan pelaku pengeroyokan kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus operandi, para pelaku terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban FA dan MJAR merupakan komunitas vespa baik dengan tangan kosong, helm dan botol miras," sambung Rita.
Korban saat itu, sedang nongkrong di Jalan A. Yani secara tidak disengaja memoto para pelaku menggunakan handphonenya.
"Kemudian, salah satu pelaku menanyakan maksud alasan korban tadi mempotret para pelaku. Karena tidak mendapat jawaban, akhirnya pelaku kesal dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali di bagian kepala dan korban melarikan diri ke lokasi rekannya untuk meminta pertololongan kepada MJR rekannya,"ucap Rita.
Namun naas, MJR turut dikeroyok dan menjadi bulan-bulanan para pelaku. Akibatnya kedua korban menderita luka lebam di wajah dan memar di kepala.
"Kedua pelaku sudah diamankan di mapolres untuk memptanggungjawabkan perbuatnnya, pasal yang dikenakan 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara,"tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKBP Bagus Panuntun menambahkan, terduga pelaku berinisial F alias E merupakan residivis kasus pembunuhan sudah menjalani hukum dari 8 tahun penjara hanya 5 tahun dijalaninya karena bebas bersyarat.
"Sudah cukup lama sekitar 3 tahun lalu F sudah bebas bersyarat. Kejadian pengeroyokan karena tersinggung korban lensa foto yang mengarah ke dirinya dan rekan-rekannya yang sedang asyik nongkrong,"tutur bagus.