METROPOLITAN.ID - Pensiunan ASN Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Karawang menggeruduk kantor Korpri untuk menuntut pencairan uang kadeudeuh dana pensiun mereka yang tertunda.
Mereka meminta dilakukan audiensi akibat buntut dari kekecewaan para pensiunan yang hingga kini belum menerima dana tabungan yang telah mereka setorkan selama bertahun-tahun.
Salah satu pensiunan dari Disdikpora, Judiana, menyampaikan kekecewaan para pensiunan.
Baca Juga: 4 Pemain Guinea Yang Bermain untuk Sejumlah Klub Bundesliga di Musim 2024-2025
"Kami di sini menuntut uang tabungan kami yang selama ini sudah kami bayarkan ke Korpri. Setiap bulan kami membayar tabungan ini sebesar Rp100 ribu," kata dia.
"Jadi kami ingin menuntut hak kami, karena kewajiban kami pun selama ini juga sudah dilakukan," imbuh Judiana.
Ia menjelaskan bahwa banyak pensiunan dari tahun 2022 hingga 2024 yang belum menerima dana tabungan Korpri yang seharusnya diterima Rp 14 juta.
"Sejak mereka purna bakti di tahun 2022 dan 2023, hingga kini belum dibayarkan. Total dana pensiun yang harus kita terima itu Rp 14 juta," ungkap Judiana.
Judiana pun merasa keberatan dengan alasan Korpri yang menyatakan bahwa keterlambatan penerimaan uang dana pensiun itu diakibatkan oleh adanya 16 Korwil yang menunggak.
"Kalau ada 16 Korwil yang menunggak, kenapa harus semua para purnabakti yang kena imbasnya, idealnya kan harusnya yang kena imbas yang bersangkutan saja," kata dia.
Baca Juga: Warga Arenjaya Kota Bekasi Diimbau Menangkan Tri Adhianto - Harris Bobihoe, ini Alasannya!
"Korpri harusnya melokalisir khusus di Korwil-Korwil yg punya tunggakan tersebut. Tetapi ketika kami meminta kejelasan mengenai data ke 16 Korwil yang menunggak itu, Bu Neneng tidak memberikan datanya," ungkap Judiana dengan nada kecewa.
Judiana juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini masih ada Korwil yang menunggak pembayaran.
Padahal pembayaran tabungan dipotong langsung dari gaji ASN melalui sistem rekening.
Baca Juga: Warga Arenjaya Kota Bekasi Diimbau Menangkan Tri Adhianto - Harris Bobihoe, ini Alasannya!
"Memang waktu pembayaran gaji secara langsung atau manual ada korwil yang menunggak, tapi kan sekarang tidak mungkin ada yang menunggak. Dan pembayaran gaji via rekening itu sudah lama," jelas Judiana.
Ia juga mengaku selama ini para anggota Korpri tidak pernah diberitahu mengenai adanya aturan bahwa pensiunan yang menunggak tidak bisa mencairkan dana pensiunnya.