metro-jabar

Sopir Truk Trailer Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Sabtu, 16 November 2024 | 19:48 WIB
Konferensi Pers penetapan tersangka kasus kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92 di Mapolres Purwakarta, Jumat 15 November 2024. (Foto: Istimewa.)

METROPOLITAN.ID - Polisi menetapkan sopir truk trailer bernopol B 9440 JIN berinisial R (43) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang, wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham didampingi Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 15 November 2024.

Seperti diketahui, dalam peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi pada Senin 11 November 2024 itu melibatkan 17 unit kendaraan dan terdapat satu orang tewas ditempat. Sementara 29 orang terkonfirmasi mengalami luka-luka.

Baca Juga: Jadi Korban Bullying, Siswa SMPN 1 Bojong Purwakarta Diduga Ditampar Menggunakan Handphone dan Disebut Virus oleh Oknum Guru

Penetapan sopir truk trailer tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan olah TKP.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil olah TKP dengan menggunakan Traffic Accident Analysist (TAA) serta pemeriksaan ramp chek kendaraan, maka telah dapat disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham.

Jules mengungkap bahwa sang sopir truk trailer mengemudikan kendaraannya dengan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.

Baca Juga: Tambah Daya Listrik Rumah Pelanggan Secara Sepihak, Manager PLN Purwakarta Akui Kesalahan Dihadapan Komisi II

"Oleh karena itu, maka para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan tentunya dengan menggunakan hasil olah TKP, kemudian ramp check kendaraan serta pemeriksaan saksi dan ahli, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R   yang merupakan pengemudi truk trailer, pada Kamis, 14 November 2024," ucapnya.

Jules menyebut, pengemudi truk trailer tersebut diduga melanggar pasal 311 ayat 5 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 24 juta rupiah," jelas Jules.(Aik)

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB