Aturan Hukum dan Sanksi Berat
KAI juga menegaskan, larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Ruang manfaat jalur kereta api mencakup area di sekitar rel yang digunakan untuk operasional perjalanan kereta api.
Bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan aktivitas di jalur rel, sanksi tegas telah disiapkan. Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tegas Anne.