Senin, 22 Desember 2025

Dilarang Ngabuburit di Rel! KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksi Berat

- Minggu, 2 Maret 2025 | 16:30 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI). (Instagram/@kai121_)
PT Kereta Api Indonesia (KAI). (Instagram/@kai121_)

Aturan Hukum dan Sanksi Berat

KAI juga menegaskan, larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Baca Juga: Dukung Proyek Strategis di Tanah Air, BRI Berikan Fasilitas Kredit ke Indonesia Infrastructure Finance

Ruang manfaat jalur kereta api mencakup area di sekitar rel yang digunakan untuk operasional perjalanan kereta api.

Bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan aktivitas di jalur rel, sanksi tegas telah disiapkan. Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tegas Anne.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X