metropolitan-network

Viral! Diduga Debt Collector Hadang Pengendara Motor di Jalan Raya Bogor Depok

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:46 WIB
Tangkapan layar diduga Debt Collector beraksi menghadang pengendara motor di Jalan Raya Bogor, Kota Depok.

METROPOLITAN.ID - Aksi sekelompok pria yang diduga merupakan debt collector (DC) menghentikan pengendara sepeda motor di tengah keramaian jalan terekam kamera dan viral di media sosial.

‎Peristiwa perampasan kendaraan di jalan itu terjadi di Jalan Raya Bogor, tepatnya sebelum persimpangan Pekapuran, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Selasa, 15 Juli 2025.

‎Dalam rekaman video yang beredar, tampak jelas suasana memanas antara beberapa pria dengan seorang pengendara sepeda motor. Adu mulut tak terhindarkan, dan suasana di lokasi sempat tegang.

‎Perekam video, yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak mengetahui secara pasti awal mula kejadian tersebut. Namun ia mengatakan bahwa kamera di motornya memang selalu aktif saat berkendara.

‎"Saya memang selalu nyalain kamera kalau di jalan. Kebetulan pas berhenti, kejadiannya langsung terjadi di depan mata," ujarnya.

‎Tak berselang lama, ia memilih untuk segera meninggalkan lokasi demi menghindari keributan lebih lanjut.

‎"Saya langsung pergi, nggak tahu kejadian selanjutnya seperti apa," tambahnya.

‎Diketahui, aksi upaya pengambilan kendaraan secara paksa telah menjadi perhatian pihak kepolisian. Bahkan, baru-baru ini beredar foto spanduk imbauan kawasan bebas debt collector dan mata elang (matel) yang dipasang di sejumlah titik di Depok.

‎Spanduk berwarna kuning itu bertuliskan:
‎"Polres Metro Depok, Peringatan Keras, Kawasan Bebas Debt Collector/Matel. Sesuai UUD Pasal 365/368/378 KUHP. Apabila terjadi perampasan atau pengambilan kendaraan di wilayah Kota Depok harap segera laporkan dan akan ditindak tegas serta diproses hukum."

‎Pada bagian bawah spanduk juga tertulis peringatan tambahan "Spanduk ini diawasi Team Intel Bareskrim Polri. Dilarang keras mencabut."

‎Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa segala bentuk tindakan perampasan kendaraan tidak dibenarkan oleh hukum.

‎"Ya, tentu debt collector atau matel tidak dibenarkan karena mengambil paksa atau merampas kendaraan," tegasnya saat dihubungi melalui WhatsApp.

‎Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa.

‎"Segera laporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Metro Depok," pungkasnya. (Ali)

Tags

Terkini