metropolitan-network

Satpol PP Depok Gusur PKL hingga Baliho Liar di GDC, Penertiban Bakal Berlanjut ke Titik Lain

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:41 WIB
Satpol PP Kota Depok menertibkan PKL hingga baliho liar di sekitar GDC, Selasa, 15 Juli 2025. (Ali)

METROPOLITAN.ID – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Grand Depok City (GDC) digusur Satpol PP Kota Depok, Selasa 15 Juli 2025.

Petugas juga menurunkan sejumlah baliho liar di lokasi.‎

Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kota Depok Teguh Santoso mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi ruang publik.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penataan PKL di beberapa titik seperti tikungan GDC, depan Puskesmas Cilodong, dan sekitar area Lotus. 

‎Selain itu, petugas juga menertibkan baliho dan tiang reklame tak berizin, termasuk yang berada di depan markas salah satu organisasi masyarakat (ormas).

‎"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permintaan bagian perizinan agar lokasi-lokasi yang melanggar bisa dibersihkan. Total ada lima titik reklame yang hari ini berhasil kami tertibkan," kata Teguh.

‎Proses penertiban berlangsung hingga sore hari dengan membersihkan seluruh titik yang telah didata.

‎Satpol PP berharap ruang-ruang publik yang sebelumnya ditempati secara ilegal dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

‎Dalam kesempatan itu, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mendirikan tempat usaha di lokasi yang tidak diperuntukkan.

‎"Kami mengimbau agar warga tidak mendirikan bangunan di atas fasos-fasum. Lahan-lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan umum, seperti taman atau fasilitas publik lainnya," tegasbya.

‎Khusus untuk pengusaha yang memasang baliho atau reklame, ia mengingatkan pentingnya mengurus perizinan secara resmi.

‎"Reklame yang tak berizin berpotensi mengurangi pendapatan daerah (PAD). Kami harap semua pelaku usaha segera mengurus izinnya demi kepentingan bersama," pungkasnya.

‎Penertiban ini disebut akan berlanjut ke wilayah-wilayah lain yang ditemukan pelanggaran serupa. (Ali)***

Tags

Terkini