METROPOLITAN.ID - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin, 21 Juli 2025.
Rapat Paripurna kali ini membahas dua hal strategis. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Kedua, perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Agenda ini menjadi momentum penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025 yang telah menetapkan Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Juli sampai Agustus 2025.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD terkait Raperda RPJMD, pengambilan keputusan, penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan, dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, serta penyampaian pendapat akhir Bupati.
Penyampaian Laporan Pansus II DPRD disampaikan oleh Uden Abdunnatsir.
Dalam laporannya, Uden menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah terpilih, mengacu pada arah pembangunan nasional dan provinsi, serta mempertimbangkan masukan masyarakat dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebelumnya.
RPJMD ini memuat arah kebijakan lima tahunan yang menjadi acuan seluruh perangkat daerah, mulai dari sasaran strategis, indikator kinerja utama, hingga program prioritas.
Penyusunannya melibatkan konsultasi publik serta penyesuaian dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJPD dan Renstra perangkat daerah.
Pengambilan keputusan terhadap Raperda dilakukan secara lisan sesuai Tata Tertib DPRD.
Mayoritas anggota menyatakan persetujuannya dalam forum, menandai bahwa Raperda tersebut dapat segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD H. Usep membacakan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan dokumen tersebut mempertimbangkan hasil evaluasi semester I, penyesuaian fiskal nasional, dan kebutuhan strategis daerah, khususnya pelayanan dasar, infrastruktur, serta pemulihan ekonomi pascapandemi.
Perubahan KUA-PPAS ini menjadi dasar penting untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Prosesnya mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2019, yang mengharuskan adanya kesepakatan eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai mekanisme.
"Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama. Dengan demikian, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi," ujarnya.
Ia menambahkan, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025 juga sudah ditandatangani dan akan menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD.
Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat aktif, termasuk Pansus II, Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh perangkat daerah.
Rapat ditutup dengan penyampaian sambutan dan pendapat akhir Bupati Sukabumi Asep Japar.
Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih atas kolaborasi eksekutif dan legislatif yang berjalan harmonis.
"Saya berharap dokumen yang telah disetujui bersama ini menjadi dasar yang kokoh untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.***