metropolitan-network

5 Tuntutan Baru Pasca Pemangkasan Gaji DPR, Publik Soroti Hal Ini

Senin, 8 September 2025 | 13:02 WIB
ILUSTRASI - Berikut lima tuntutan baru pasca pemangkasan gaji DPR RI, publik ramai-ramai menyoroti tiga honorarium baru. (Foto/menpan.go.id.)

METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menanggapi gelombang demonstrasi Agustus 2025 yang menyuarakan "17+8 Tuntutan Rakyat".

Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR yang tertanggal 4 September 2025 menghasilkan rincian gaji anggota DPR RI terbaru.

Dalam keputusan itu, beberapa tunjangan yang selama ini dinikmati oleh anggota dewan dihentikan, salah satunya tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan.

Beberapa tunjangan lain juga mengalami pemangkasan, di antaranya biaya langganan listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Baca Juga: BSU 2025: Pekerja Bergaji Kecil Dibawah 10 Juta Juga Akan Mendapatkan Subsidi Gaji, Berikut Informasi Lengkap dari Pemerintah

"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa moratorium kunjungan kerja luar negeri juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.

Selain itu, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya kini tidak lagi dibayarkan hak-hak keuangannya.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI pasca 17+8 Tuntutan Rakyat:

Baca Juga: Forum Komunikasi Dapur SPPG Purwakarta Gelar Pelatihan Penjamah Makanan

- Gaji Pokok: Rp4,2 juta

- Tunjangan Suami/Istri: Rp420 ribu

- Tunjangan Anak: Rp168 ribu

- Tunjangan Jabatan: Rp9,7 juta

- Tunjangan Beras: Rp289,68 ribu

Halaman:

Tags

Terkini