Senin, 22 Desember 2025

5 Tuntutan Baru Pasca Pemangkasan Gaji DPR, Publik Soroti Hal Ini

- Senin, 8 September 2025 | 13:02 WIB
ILUSTRASI - Berikut lima tuntutan baru pasca pemangkasan gaji DPR RI, publik ramai-ramai menyoroti tiga honorarium baru. (Foto/menpan.go.id.)
ILUSTRASI - Berikut lima tuntutan baru pasca pemangkasan gaji DPR RI, publik ramai-ramai menyoroti tiga honorarium baru. (Foto/menpan.go.id.)

- Uang Sidang/Paket: Rp2 juta

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20,03 juta

Baca Juga: Fakta Menarik Jelang Duel Timnas Indonesia vs Lebanon di FIFA Matchday

- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp7,18 juta

- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4,83 juta

- Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan (Legislasi, Pengawasan, Anggaran), masing-masing senilai Rp8,46 juta.

Dari semua komponen tersebut, total pendapatan bruto anggota dewan mencapai Rp74,21 juta.

Setelah dipotong pajak PPh sebesar 15% untuk tunjangan konstitusional (senilai Rp8,61 juta), take home pay (THP) anggota dewan adalah Rp65,59 juta.

Baca Juga: Pemprov Jabar Wacana Ambil Alih RSUD Kota Bogor, Ini Alasannya

Meskipun tunjangan perumahan dan beberapa biaya lain telah dipangkas, nilai yang tersisa masih sangat besar.

Melalui platform media sosial, publik kini menargetkan komponen-komponen yang tersisa dari gaji dan tunjangan anggota DPR. Kelima tuntutan baru tersebut adalah:

1. Hapus uang sidang/paket 

2. Hapus tunjangan kehormatan

3. Hapus/kurangi tunjangan komunikasi

4. Hapus honorarium peningkatan fungsi

5. Hapus PPh dari Tunjangan Melekat, bebankan pada anggota DPR secara langsung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X