metropolitan-network

Harta Kekayaan Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Ingin Rampok Uang Negara

Sabtu, 20 September 2025 | 16:11 WIB
Berikut rincian harta kekayaan Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang mengaku ingin merampok uang negara. (Instagram/@wahyumoridu)

METROPOLITAN.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, tengah menjadi perbincangan usai pernyataan kontroversialnya dalam sebuah video.

Video yang pertama kali beredar melalui akun Instagram @lambe_turah ini menunjukkan sang legislator yang sedang bersantai di dalam mobil bersama seorang perempuan.

“Kita rampok saja uang negara ini. Kita habiskan sampai habis, biar negeri ini makin miskin,” ucapnya dalam rekaman tersebut.

Di tengah kecaman publik, kehidupan pribadi hingga harta kekayaan Wahyudin Moridu pun tak luput dari sorotan publik.

Baca Juga: Update One Way Puncak Bogor Sabtu 20 September 2025, Ditutup Jam Berapa?

Harta Kekayaan Wahyudin Moridu

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya pada 31 Desember 2024, harta kekayaannya tercatat minus.

Dalam dokumen tersebut, ia melaporkan total kekayaan sebesar minus Rp2.000.000. Meskipun tercatat memiliki aset nyata, jumlah utang yang lebih besar membuat total hartanya menjadi negatif.

Rincian asetnya meliputi:

- Tanah dan Bangunan: Sebidang tanah seluas 2.000 m² dan bangunan seluas 72 m² yang berlokasi di Kabupaten Boalemo. Aset ini tercatat senilai Rp180.000.000 dan memiliki status sebagai warisan.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor 20-21 September 2025

- Kas dan Setara Kas: Ia juga melaporkan adanya kas tunai sebesar Rp18.000.000.

Dari kedua aset tersebut, total kekayaan Wahyu Moridu sebenarnya mencapai Rp198.000.000. Namun, setelah dikurangi utang senilai Rp200.000.000, maka hasil akhir yang tertera di LHKPN menjadi minus Rp2.000.000.

Ia juga tercatat tidak melaporkan adanya aset lain seperti alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, atau harta tambahan lainnya. 

Jika menilik lebih jauh riwayat LHKPN Wahyudin Moridu dari tahun ke tahun, pola harta minus bukanlah fenomena baru.

Halaman:

Tags

Terkini