Layanan SIM Keliling ini dikhususkan hanya untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
Penting untuk digarisbawahi bahwa layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa, atau pengurusan SIM yang hilang.
Masa berlaku SIM dapat diperpanjang mulai dari 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.
Baca Juga: Benarkah Ahmad Sahroni Tebus Flashdisk ke Perwira TNI? Ini Faktanya
Jika SIM Anda telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM tersebut harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Oleh karena itu, pastikan Anda memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM secara berkala agar dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk melancarkan proses perpanjangan, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah dokumen wajib yang perlu Anda bawa:
- SIM lama yang akan habis masa berlakunya (asli) beserta fotokopinya.
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli beserta fotokopinya.
Baca Juga: Amoeba Pemakan Otak 'Naegleria Fowleri': Infeksi, Gejala, Cara Pencegahan
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dengan biaya sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000.
- Surat Keterangan Lulus Uji Psikologi dengan biaya sekitar Rp60.000.
Setelah semua dokumen lengkap, prosedur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling terbilang sangat sederhana dan cepat.
Pertama, Anda akan diberikan formulir pendaftaran untuk diisi. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dokumen, pengambilan foto, dan sidik jari.