metropolitan-network

Kejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah yang Seret Nama Mantan Bupati Purwakarta

Senin, 22 September 2025 | 19:34 WIB
Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Diperiksa 10 jam oleh penyidik Kejari Purwakarta, terkait dugaan kasus gratifikasi mobil, Rabu 5 Februari 2025. (Foto: metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta belum juga menetapkan satupun tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi mobil mewah yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, kendati penanganannya sudah berjalan selama dua tahun.

Dalam penanganan kasus ini Kejari Purwakarta sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari kalangan sipil, ASN, anggota DPRD dan mantan direktur keuangan PDAM Purwakarta termasuk Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Segera Dilantik, Nama-nama 10 Calon Pejabat Eselon II Pemkab Purwakarta Hasil Seleksi Terbuka Sudah Dikirim ke Kemendagri

Kasus ini ikut disorot kalangan aktivis di Purwakarta. Banyak yang beranggapan bahwa kejaksaan lamban menangani kasus ini.

Ahmad Abqori Hisan, salah satu aktivis muda di Purwakarta, menyebut Kejari Purwakarta tidak selaras menjalankan amanat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat ini membuat publik bertanya-tanya.

"Kami melihat tidak ada progres yang signifikan. Padahal, dugaan kasus ini sudah dua tahun berjalan dan puluhan saksi telah di mintai keterangannya oleh Kejari Purwakarta," ujar Ahmad, dalam keterangannya, Senin 22 September 2025.

Baca Juga: Gegara Tak Hadir di Lokasi Kebakaran, Kasatpol PP, Kepala BPBD dan Camat Kena Semprot Om Zein

Menurutnya, penanganan kasus ini tak seperti kasus-kasus lainnya yang ditangani oleh Kejari Purwakarta. Kasus ini, terlihat pandang bulu dan vulgar.

"Beberapa kasus yang sudah berjalan nampak cepat, sementara dalam penanganan kasus ini mau penetapan saja tidak jadi. Padahal bukti dugaan gratifikasi yakni mobil mewah sudah di sita dan keterangan puluhan saksi-saksi sudah dilakukan," kata dia.

Menutup, Ia berharap Kejari Purwakarta dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus tersebut.***

Tags

Terkini