metropolitan-network

Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Purwakarta

Rabu, 1 Oktober 2025 | 12:42 WIB
Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polres Purwakarta pada 23 Agustus 2025. (Dok: Polres Purwakarta )

METROPOLITAN.ID - Satresnarkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial DK (31) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia diringkus di depan PT Sumi Indo Wiring Systems Plant 2 di Kecamatan Bungursari, pada 23 Agustus 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui AKP Yudi Wahyudi menyebut penangkapan DK ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, MPC Pemuda Pancasila Purwakarta Bersihkan Sampah dan Tebar Benih Ikan di Sungai Cikembang

"Dari tangan pelaku kami menyita puluhan paket siap edar, diduga berisi sabu, dengan berat bruto 342,8 gram," ungkap Yudi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Selain menyita puluhan paket sabu, kata Yudi, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti non narkotika seperti timbangan digital, plastik kosong, sedotan, telepon genggam dan sepeda motor yang ia gunakan untuk melakukan transaksi.

Baca Juga: Om Zein Lantik Nina Herlina Sebagai Penjabat Sekda Purwakarta

"Hasil keterangan sementara pelaku mengaku, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan titipan seorang pria berinisial PS Alias Pegat untuk diedarkan kembali. Kini PS alias Pegat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran," beber Yudi.

Polres Purwakarta kini tengah melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran lebih luas.

"Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Yudi.***

Tags

Terkini