METROPOLITAN.ID - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purwakarta mendesak Peraturan Bupati (Perbup) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di wilayah tersebut untuk segera direvisi.
PMII menilai, saat ini kondisi APBD Purwakarta masuk dalam kategori darurat fiskal lantaran terlalu memanjakan kalangan birokrasi. Turunnya Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp300 miliar di tahun 2026 juga mendapat sorotan tajam dari PMII.
Baca Juga: Wakil Bupati Purwakarta: Pancasila Harus Diimplementasikan Dalam Kehidupan Sehari-hari
"Penurunan TKD Rp300 miliar bukan lagi alarm, tapi sirine bencana. Jika Pemkab enggan merevisi Perbup Nomor 5 Tahun 2024 tentang TPP ASN, berarti mereka sedang menindas rakyat Purwakarta secara terang-terangan," tegas Ketua PMII Cabang Purwakarta, Ali Akbar, Kamis 2 Oktober 2025.
Menurut Ali, data APBD menunjukkan belanja pegawai mencapai 41,3 persen dari total belanja daerah yang ada. Sementara itu, porsi belanja modal hanya 5,3 persen.
'Ini bukan sekadar ketimpangan, tetapi pelanggaran terhadap Undang-Undang HKPD yang jelas membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. Pemkab Purwakarta telah melanggar batas itu. Prioritasnya juga keliru karena lebih mementingkan kesejahteraan elit birokrasi dibanding kebutuhan dasar rakyat," tegasnya.
Baca Juga: Om Zein Lantik Nina Herlina Sebagai Penjabat Sekda Purwakarta
Ali juga menilai Perbup TPP ASN ini juga telah menyandera APBD. Pasalnya, anggaran yang tersedia lebih fokus untuk gaji dan tunjangan aparatur ketimbang untuk pembangunan, perbaikan infrastruktur, perbaikan pasar atau beasiswa.
"Pelayanan publik kita compang-camping, sementara rekening ASN semakin tebal. Ini bukan pelayanan istimewa, melainkan perampasan alokasi anggaran," ucapnya.
Dalam pernyataannya, PMII Purwakarta menegaskan dua tuntutan utama:
1. Revisi Total Perbup TPP ASN. Ali mendesak agar Perbup Nomor 5 Tahun 2024 direvisi total, bukan sekadar dikoreksi.
"Jika kinerja birokrasi tidak sebanding dengan TPP yang diterima, lebih baik dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan," ujarnya.
2. DPRD Harus Tegas. PMII meminta DPRD Purwakarta menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk membuka rincian TPP ASN dan belanja pegawai.
"Jika DPRD diam, berarti mereka ikut dalam komplotan yang menggerogoti APBD. "Revisi TPP atau alihkan dana untuk rakyat. Jika Pemkab tetap mengorbankan pembangunan demi TPP, PMII siap turun ke jalan dan menuntut pertanggungjawaban politik atas setiap rupiah APBD yang dihamburkan," pungkas Ali.***