METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Rabu, 5 November 2025.
Acara yang berlangsung di Aula Nonon Sonthanie, Gedung D Lantai 1, Kompleks Pemerintahan Kota Bekasi, Margajaya, Bekasi Selatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur legislatif.
Salah satu yang turut hadir adalah Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Anton, S.Kom., yang mewakili komitmen DPRD dalam memastikan penyusunan RDTR dilakukan secara terarah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari.
Konsultasi publik ini merupakan bagian penting dalam tahapan Persetujuan Substansi RDTR, sebelum dokumen tersebut diajukan ke Kementerian ATR/BPN.
Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan, kritik, serta rekomendasi terhadap rancangan tata ruang yang akan menentukan arah pembangunan Kota Bekasi dalam 20 tahun ke depan.
Distaru Kota Bekasi menegaskan bahwa keterlibatan publik menjadi aspek penting untuk memastikan setiap rencana pembangunan tidak hanya berpihak pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan kualitas hidup masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Anton, S.Kom., menilai bahwa RDTR bukan sekadar dokumen teknis, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam tata kelola pembangunan kota.
Dengan adanya RDTR yang matang dan terintegrasi, arah pembangunan diharapkan tidak tumpang tindih dan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan.
DPRD melalui Komisi II berkomitmen untuk mengawal proses penyusunan RDTR agar sesuai dengan prinsip good governance transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Baca Juga: Kenapa Donald Trump Marah pada Zohran Mamdani? Wali Kota Muslim Pertama New York
Lebih lanjut, DPRD juga menekankan pentingnya sinkronisasi RDTR dengan rencana induk pembangunan daerah dan kebijakan nasional, agar tidak terjadi perbedaan arah kebijakan antar level pemerintahan.
RDTR merupakan dokumen turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berfungsi sebagai panduan teknis dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Melalui RDTR, pemerintah daerah dapat mengatur secara lebih spesifik zonasi, perizinan bangunan, dan kawasan prioritas pembangunan.
Dengan adanya RDTR, Pemkot Bekasi berharap penataan wilayah dapat dilakukan secara lebih sistematis, adil, dan berkelanjutan, sekaligus meminimalkan potensi konflik lahan di masa mendatang.