metropolitan-network

Bapemperda DPRD Kota Bekasi Bahas Tambahan Propemperda 2025

Kamis, 6 November 2025 | 18:31 WIB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi membahas Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025. (dprd.bekasikota.go.id)

METROPOLITAN.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.

Bapemperda mengadakan rapat krusial untuk membahas Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2025 pada Rabu, 5 November 2025.

Rapat ini merupakan tindak lanjut formal atas Surat Wali Kota Bekasi Nomor 100.3.2/4830/SETDA.Huk tanggal 8 Oktober 2025.

Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan inisiatif legislatif dan eksekutif, memastikan bahwa setiap regulasi daerah yang lahir benar-benar solutif, memiliki dasar hukum yang kuat, dan mendukung visi pembangunan Kota Bekasi.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Naik Tajam, Angin Segar Buat Investor

Dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dariyanto, S.Kom., M.Pd, dan didampingi Koordinator Bapemperda, Puspa Yani, S.Pd., pembahasan ini menandai tahapan penting dalam siklus legislasi daerah.

"Rapat ini fokus pada kajian dan sinkronisasi usulan tambahan program pembentukan Peraturan Daerah untuk tahun anggaran 2025," ujar Ketua Bapemperda, Dariyanto.

Usulan tambahan Propemperda ini akan dibahas secara mendalam agar setiap Perda yang terbentuk nantinya benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Bekasi," sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Bapemperda, Puspa Yani, menyoroti pentingnya sinkronisasi dalam proses pembentukan Perda. Sinkronisasi ini menjadi kunci efektivitas regulasi daerah.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Bekasi Hadiri Konsultasi Publik RDTR, Tegaskan Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan

Pembahasan usulan tambahan Propemperda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini mewajibkan adanya koordinasi dan kesepakatan antara DPRD (melalui Bapemperda) dan Pemda (melalui Biro Hukum/Bagian Hukum) untuk menyusun daftar prioritas Perda dalam Propemperda. 

Rapat yang berjalan lancar tersebut berhasil menghasilkan beberapa kesepakatan awal terkait prioritas dan jadwal pembahasan lebih lanjut.

Bapemperda berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat ini melalui tahapan legislasi yang transparan dan akuntabel.

Tahapan selanjutnya meliputi penyusunan Naskah Akademik (NA). Setiap usulan Perda harus didukung oleh NA yang berisi kajian ilmiah mendalam.

Baca Juga: Kenapa Nessie Judge Dihujat Soal Junko Furuta? Minta Maaf Usai Gunakan Foto Korban Pembunuhan sebagai Dekorasi

Halaman:

Tags

Terkini