METROPOLITAN.ID - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) soroti soal label 'air pegunungan' pada produk air minum dalam kemasan (AMDK).
Dalam hal ini, BPOM menyebut bahwa label 'air pegunungan' pada kemasan AMDK bukan hanya sekadar tulisan.
Persoalan label 'air pegunungan' ini dijelaskan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar.
Taruna sebut pemberian label 'air pegunungan' sudah melalui proses verifikasi sumber air, uji kualitas, hingga izin edar resmi.
Baca Juga: Dinilai Diskriminatif, Industri AMDK Nasional Tolak RaperBPOM
Baru setelah proses verifikasi tersebut, produsen bisa mencantumkan label tersebut pada kemasan AMDK.
Semua proses yang dilalui produsen AMD telah tercantum di dalam aturan BPOM, sehingga aman.
"Tidak sekonyong-konyong kami memberikan labeling. Ini air dari pegunungan, harus ada verifikasinya," ujar Taruna.
Taruna juga meyakini bahwa AMDK yang terdapat label 'air pegunungan' dan memiliki izin edar, sudah terverifikasi BPOM.
Baca Juga: Pol PP Cijeruk Tutup Paksa Pabrik AMDK
Semua tim kerja registrasi, tim verifikasi sudah memastikan bahwa produk AMDK yang beredar secara resmi sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan BPOM.
Taruna juga menjelaskan soal syarat izin edar AMDK yang terverifikasi BPOM.
Produsen produk tersebut dipastikan sudah memiliki Dokumen Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), melakukan verifikasi dan validasi sumber air, hingga sertifikasi pihak ke-3 seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan PUPR.
Adapun beberapa contoh AMDK yang sudah terverifikasi BPOM, yakni Le Minerale dan Kristal.