Selain itu, penetapan status bencana Nasional tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Di mana, Pemerintah daerah sendiri yang harus mengusulkan penetapan status nasional jika memang pihaknya tak bisa mencukupi untuk atasi bencana
Meski begitu, pemerintah pusat juga tetap andil dalam mengatasi berbagai dampak akibat bencana banjir dan longsor Sumatera.
Pemerintah Pusat telah mengerahkan beragam bantuan berupa logistik, sumber daya manusia, hingga teknologi.
“Secara operasional, dukungan yang diberikan sudah setara dengan penanganan bencana nasional,” ungkap Rahmawati.
Bahkan pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan
sudah berkomitmen memberikan anggaran Rp 2 triliun untuk korban banjir dan longsor Sumatera
Pada dasarnya, statis tersebut hanya membedakan status administratif.
Karena menurut Rahmawati, pemerintah pusat sudah mengerahkan sumber daya maksimal untuk membantu daerah terdampak bencana banjir dan longsor Sumatera.***