metropolitan-network

Sidang Perdana Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Makarim Tak Diuntungkan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:30 WIB
Kuasa Hukum Nadiem Makarim (Ist)

METROPOLITAN.ID - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda.

Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang masih menjalani pemulihan pascaoperasi fistula ani pada Jumat, 12 Desember 2025 sehingga memerlukan perawatan medis lanjutan.

Sidang sempat dibuka, namun majelis hakim memutuskan menunda agenda persidangan hingga kondisi kesehatan Nadiem dinyatakan stabil.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sate Padang Kuah Gurih dan Medok di Jakarta, Favorit Pecinta Kuliner Minang

Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) tetap membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Nadiem diduga menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar terkait pengadaan laptop berbasis Chrome OS saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan tuduhan itu tidak benar.

“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan. Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 Miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” katanya pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Lebih lanjut, Dodi menjelaskan, kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti seluruh regulasi dan lolos dua kali audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pelaksanaan teknis pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, sementara penentuan spesifikasi merupakan bagian dari lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang disusun sesuai ketentuan.

“Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook atau ChromeOS. Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS,” katanya.

“Seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), BPKP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun penyusunan kajian dilakukan Tim Teknis yang diangkat berdasarkan SK Dirjen PAUD Dikdasmen,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan tersebut. Penggunaan Chrome OS justru diklaim menghemat anggaran sekitar Rp1,2 triliun karena tidak memerlukan biaya lisensi seperti Windows OS. Selain itu, distribusi laptop berbasis Chrome OS hanya dilakukan ke sekolah dengan infrastruktur listrik dan internet memadai, bukan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Tidak ada kerugian negara, karena Chrome OS justru menghemat anggaran setidaknya Rp1,2 triliun. Jika menggunakan Windows OS, negara harus membayar lisensi Rp1,2 triliun (USD 50×1,6 juta laptop), belum termasuk langganan manajemen perangkat per tahun. Sementara Chrome OS tidak memerlukan lisensi tambahan,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini