“Maka itu artinya, wajib lapor ke Disnakertrans, selain itu, peraturan perusahaan dan lainnya harus dipenuhi dulu baru bisa bekerja,” tegasnya.
Selanjutnya, dia akan memanggil pihak perusahaan dan Disnakertrans Kaltim untuk membicarakan lebih lanjut berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.
“Dalam waktu dekat ini, kami dari komisi IV akan memanggil perusahaan bersangkutan, baik dari KFI maupun perusahaan lainnya yang ada di Kaltim. Kita juga akan mengundang Disnakertrans,” tutupnya. (***)