METROPOLITAN.ID - Minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Di tengah tren ini, biaya kepemilikan menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan sebelum membeli kendaraan.
Dua pilihan populer saat ini adalah mobil listrik dan mobil hybrid, keduanya menawarkan efisiensi tinggi namun memiliki skema pajak yang berbeda.
Baca Juga: 5 Wisata Alam Situbondo yang Lagi Hits, Wajib Masuk Bucket List!
Pemerintah Indonesia telah memberikan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, baik berupa pengurangan maupun pembebasan pajak tertentu.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih hijau.
Sebelum memahami perbandingan pajak antara mobil listrik dan hybrid, penting untuk mengetahui dasar perhitungan pajak kendaraan di Indonesia.
Pajak kendaraan umumnya mencakup tiga komponen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental
Pada kendaraan konvensional, pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kapasitas mesin, dan tingkat emisi gas buang.
Sementara itu, kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dan hybrid mendapat perlakuan khusus berupa pengurangan atau pembebasan pajak dari beberapa komponen tersebut.
Berikut ulasan selengkapnya mengenai perbandingan pajak mobil listrik dan mobil hybrid yang wajib diketahui sebelum membeli.