Insiden ini, membuat Anies Baswedan semakin bersemangat dan yakin mengusung visi perubahan di Indonesia. Dia menilai, prinsip keadilan dan kesetaraan rupanya benar-benar harus direalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Atasi Darurat Sampah, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono Minta Warga Ikut Ambil Peran
"Inilah esensi mendasar sekali perjuangan kami untuk menghadirkan keadilan, termasuk di antaranya keadilan kesetaraan dalam mengungkapkan pendapat," ujar Anies.
Sementara itu, panitia penyelenggara sekaligus Presidium Change Indonesia Eko Arief Nugroho, menyatakan pihaknya telah mengantongi izin menggunakan Gedung Indonesia Menggugat.
Namun, kata dia, keputusan pihak pengelola gedung berubah beberapa jam sebelum acara.
"Tiba-tiba tidak membolehkan secara verbal. Kita harus lawan hal-hal seperti ini demi perubahan," kata Eko.
Menanggapi hal ini. Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku pihaknya menghormati upaya penyampaian ide maupun opini secara bebas di Gedung Indonesia Menggugat.
Namun, hal tersebut terlarang untuk agenda kampanye bakal calon presiden yang memasang alat peraga.
Bey merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023, dimana partai politik diimbau tidak memasang alat peraga di rumah sakit, sekolah dan fasilitas negara.
Baca Juga: Langit Mendung Usai Ratusan ASN Kota Bandung Salat Istisqa Berjamaah Minta Hujan
Pada kasus Anies Baswedan, Bey menyatakan, saat pengajuan permohonan izin disampaikan akan digunakan untuk diskusi, bukan kegiatan politik.
Bey mengatakan, sehari menjelang pelaksanaan acara pada Sabtu, 7 Oktober 2023, malam, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat yang menjadi pengelola Gedung Indonesia Menggugat mendapati pemasangan baliho dengan tulisan capres-cawapres.
Baliho tersebut kemudian diturunkan, sekaligus mengkonfirmasi ulang pada panitia mengenai acara tersebut.
Baca Juga: Tenang.. Raden Gani Muhammad Pastikan Tidak Ada Pemberhentian TKK di Kota Bekasi