Senin, 22 Desember 2025

Respons Anwar Usman Usai Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK: Jabatan Milik Allah

- Rabu, 8 November 2023 | 13:21 WIB
Bintan Saragih Mengemukakan Opini Berbeda tentang hukaman Anwar Usman (Suara.com)
Bintan Saragih Mengemukakan Opini Berbeda tentang hukaman Anwar Usman (Suara.com)

Pada sisi lain, perkara permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu akan dimulai dalam sidang perdana pada hari itu, Rabu.

Baca Juga: Terima Putusan MKMK, Begini Jawaban Bijak Anwar Usman

Perkara ini diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Brahma meminta perubahan pada frasa "Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah" pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Perubahan tersebut menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi."

Baca Juga: DLH Kota Bogor Akui Truk Sampah Seruduk 4 Kios di Cilendek Merupakan Kendaraan Miliknya

MKMK telah mengabulkan permintaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUSIA untuk tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam memeriksa perkara ini.

Permohonan ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diajukan oleh mahasiswa UNUSIA sebelumnya.

hal tersebut akhirnya memicu polemik hukum Indonesia hingga pencopotan jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X