Senin, 22 Desember 2025

Balik Kritisi MKMK, Anwar Usman Menganggap Sidang Pemecatannya Melanggar PMK

- Rabu, 8 November 2023 | 18:30 WIB
Anwar Usman, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (Suara.com)
Anwar Usman, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (Suara.com)

METROPOLITAN.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap sidang pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Akibat pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Anwar Usman ketika menjabat sebagai ketua mahkamah konstitusi berakhir dengan sanksi pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK.

Baru-baru ini, Anwar Usman menyatakan bahwa sidang pemecatannya dari Ketua Mahkamah Konstitusi melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan harusnya berlangsung secara tertutup.

Baca Juga: Lewat Rapat Paripurna, Ketua DPRD Rudy Susmanto Tegaskan Bogor Dukung Palestina Merdeka

Peraturan tersebut seharusnya sesuai dengan PMK.

Anwar mengungkapkan bahwa meskipun ia mengetahui MKMK telah melanggar prosedur, ia tidak melakukan tindakan apapun untuk mengganggu proses hukum dan tetap menghormati jalannya sidang.

Dia menjaga ketidakberpihakannya selama proses peradilan etik berlangsung.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp17,8 miliar, Eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, MKMK telah memutuskan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi terkait dengan sebuah putusan MK.

Vonis tersebut mencakup pencopotan Anwar dari jabatan Ketua MK dan mengarahkannya untuk menggelar pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu dua kali dua puluh empat jam.

Selain pencopotan jabatan, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga: Jokowi Ultimatum Jangan Ada yang Mencoba-coba untuk Mengintervensi Pemilu

Dia juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Putusan ini menjadi sorotan luas di masyarakat, karena berdampak pada usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X