Minggu, 21 Desember 2025

Gandeng Petugas Satpol PP, Bawaslu Kabupaten Bogor Copot APK di Kawasan Tertib Lalu Lintas

- Selasa, 9 Januari 2024 | 13:42 WIB
Bawaslu Kabupaten Bogor bersama petugas Satpol PP menertibkan APK yang dipasang di Kawasan Tertib Lalu Lintas atau KTL. (Foto: Devina)
Bawaslu Kabupaten Bogor bersama petugas Satpol PP menertibkan APK yang dipasang di Kawasan Tertib Lalu Lintas atau KTL. (Foto: Devina)

METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bogor menggandeng Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang dikawasan tertib lalu lintas pada Selasa 9 Januari 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, penertiban tersebut dilakukan di Jalan Tegar Beriman, sekitaran Stadion Pakansari hingga menuju Tugu Pancakarsa.

Baca Juga: Sejumlah Rumah di Cigudeg Mengalami Rusak Berat Usai Tertimpa Longsoran TPT

“Hari ini kita turun Bawaslu Kabupaten Bogor bersama anggota Satpol PP sekitar 20 orang untuk melakukan penertiban APK lanjutan di Jalan Tegar Beriman, Jalan Pakansari menuju Tugu Pancakarsa,” kata Burhan.

Burhanudin menjelaskan, bahwa semua APK yang terpasang di kawasan tertib lalu lintas (KTL) telah melanggar surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bogor No 200.2.1/09/Tapem. Sehingga Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas.

“Pelaksanaan kegiatan penertiban APK difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan,” paparnya.

Baca Juga: Diisukan Selingkuh dengan Bobby Nasution, Clara Wirianda ternyata Mahasiswi UMSU yang Jago Bikin Puisi

“Selain melanggar SE Bupati juga pemasangan alat peraga di KTL melanggar PKPU 15 2023 pasal 71, perda no 5 2024 tentang ketertiban umum dan perda No 6 tahun 2004,” sambung dia.

Burhanudin juga menyebutkan semua jenis APK yang terpasang di KTL melanggar aturan dan harus segera diturunkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Jokowi Sebut Debat Capres Saling Serang Personal, Begini Tanggapan Anies Baswedan dan Cak Imin

“Selain di KTL penertiban juga dilakukan pada Alat Peraga yang dipasang di pohon-pohon dan fasilitas umum. Sekitar 500an APK yang kita turunkan,” ungkapnya. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X