Adapun, data tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, dengan jumlah pemilih warga binaan yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pada pesta demokrasi kali ini, menjadi keunikan tersendiri, lantaran warga binaan yang hadir disambut langsung oleh anggota KPPS yang menggunakan kostum pernak-pernik ala anime, koboy, adat nusantara dan pangsi.
Alhasil pada pemilu kali ini, tidak ada warga binaan yang golput. Tentu ini menunjukan kesadaran politik warga binaan Lapas Narkotika Gunung Sindur dalam berpartisipasi menyalurkan aspirasi politiknya pada pemilu 2024 ini dengan berbondong-bondong datang ke TPS.
Baca Juga: Prabowo Gibran Menang di TPS Bima Arya, Pasangan AMIN Paling Buncit
Kemudian menggunakan hak suaranya dengan baik dan benar sesuai dengan pilihan hati nuraninya masing-masing.
Proses Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Gunung Sindur berjalan Anteng (Aman, Netral Tenang), dan Akur (Aman, Kondusif, Rukun).
Dimana warga binaan keluar dari blok hunian dengan tertib dan antusias mendatangi TPS Khusus, kemudian mendaftar pada meja pendaftaran dan menunggu di kursi yang telah disediakan.
Baca Juga: Merk Smartwatch yang Memiliki Beragam Fitur Menarik, Yakin Tidak Tertarik?
Setelah namanya dipanggil, kemudian warga binaan mendapatkan kertas suara oleh petugas jaga TPS.
"Selanjutnya melakukan pencoblosan di tempat yang telah disediakan dan memasukkan kertas suara pada sejumlah kotak suara yang telah disediakan," bebernya.
Untuk jumlah kertas suara, warga binaan Lapas Narkotika Gunung Sindur yang domisilinya diluar Kabupaten Bogor namun masih Provinsi Jawa Barat mendapatkan 2 (dua) kertas surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden serta Anggota DPD RI.
Baca Juga: TPS Unik di Dramaga Bogor, Usung Tema Romansa Valentine Biar Pemilih Pemula Semangat
Lalu jika warga binaan yang berdomisili diluar Provinsi Jawa Barat akan mendapatkan satu surat suara pemilihan yaitu Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan warga binaan yang berdomisili di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Bogor saja yang mendapat surat suara lengkap yaitu Anggota DPR, Anggota DPD, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten. (Nasir)